Berikut adalah ketentuan dan syarat pengajuan bantuan biaya pendidikan bidik misi pengganti tahun akademik 2015/2016:
Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan tersebut di atas, dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pembantu Rektor III melalui Dekan masing-masing Fakultas, dan melampirkan berkas sesuai dengan lampiran di atas.
